PR DEPOK - Menanggapi aksi Jozeph Paul Zhang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tidak dapat menoleransi tindakan tersebut.
"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo. Kominfo selalu berpendapat dan memiliki ketegasan untuk menilai bahwa hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata Juru Bicara KemenkominfoDedy Permadi sebagaimana dikutip Pikiranrakrat-Depok.com dari Antara.
Mengenai tindaklanjut Jozeph Paul Zhang atau pria dengan nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, Dedy Permadi menjelaskan bahwa yang bersangkutan tetap dikenai UU ITE meski berada di luar Indonesia sejak 2018.
Dedy menyatakan bahwa UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut.
Tak hanya itu, Kominfo telah meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian dari Jozeph Paul Zhang.
Kemarin, Senin 19 April 2021 ada 7 konten sudah diblokir, dan 13 konten diblokir hari ini.
Dedy menegaskan pemblokiran konten Jozeph Paul Zhang sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A.