PR DEPOK - Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI Renny Nurhasana mendukung penerbitan peraturan bansos tidak diizinkan untuk konsumsi rokok guna mengurangi perilaku merokok sejumlah penerima.
"Kami mendukung penuh agar pemerintah menekankan perlunya pengurangan perilaku merokok atau pencantuman persyaratan terkait perilaku merokok di antara penerima bansos ke dalam suatu kebijakan yang tegas," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 20 April 2021.
Larangan konsumsi rokok dari dana bansos bisa dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
Namun, hingga ini hanya sebatas larangan dari Presiden Joko Widodo dan Mensos Tri Rismaharini.
Potensi penggunan dana bansos untuk konsumsi rokok dipaparkan Tim PKJS UI dalam makalahnya yang bertema pengaruh bansos bagi konsumsi rokok yang dipublikasikan dalam ‘Tobacco Induced Diseases’ dan dikelola oleh International Society for the Prevention of Tobacco Induced Diseases.
Tim PKJS Universitas Indonesia melaporkan tingkat konsumsi rokok anggota keluarga keluarga yang merokok lebih besar ketimbang keluarga tidak menerima bansos.
Bahkan, angka ini naik sebesar 0,258 batang per hari arau 1,81 batang per minggu dibandingkan anggota keluarga yang tidak menerima bansos.