Ditetapkan sebagai Tersangka dan Berstatus WNI, Polisi Tegas Minta Jozeph Paul Zhang Tunduk Hukum di Indonesia

- 20 April 2021, 20:42 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok PMJ News
PR DEPOK - Setelah sempat membuat gaduh publik dengan pernyataannya, Jozeph Paul Zhang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama. 
 
Jozeph Paul sendiri sebelumnya mengaku sebagai Nabi ke-26 dan diduga menistakan agama Islam, yakni menghina Nabi Muhammad dengan kata-kata yang tidak pantas. 
 
Meski Jozeph Paul telah meninggalkan Indonesia sejak lama dan menetap di Jerman, tapi pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ia masih berpaspor Warga Negara Indonesia (WNI).
 
 
Informasi terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul tersebut diperoleh pihak polisi setelah berkoordinasi dengan Atase di Jerman.
 
"Berdasarkan data imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam pers di Mabes Polri di Jakarta, pada Selasa 20 April 2021.
 
Sebab ia masih berstatus WNI, sehingga Ramadhan menegaskan bahwa Jozeph Paul wajib mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
 
"Jozeph mempunyai hak serta kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
 
Buntut dari tindakan Jozeph Paul yang diduga menistakan agama Islam tersebut, ia ditetapkan oleh penyidik dengan dua pasal sekaligus. 
 
Dua pasal itu adalah Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara. 
 
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan hasil dari koordinasi pihak penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman. 
 
 
Berdasarkan data imigrasi dan informasi yang diperoleh, lanjut dia, tidak terdapat nama WNI Jozeph Paul Zhang (JPZ) atau Shindy Paul Soerjamoeljono (SPS) yang berpindah kewarganegaraan. 
 
"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ujar Ramadhan menjelaskan. 
 
Bahkan menurutnya apabila dijabarkan secara rinci, dari data tahun 2018 ada sebanyak 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan tahun 2021 baru ada 4 orang.
 
 
Sementara itu, Jozeph Paul diketahui sudah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.
 
Lalu pada Senin, 19 April 2021, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.
 
"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan red notice,"  katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x