Polisi Pembunuh George Floyd Dipenjara 40 Tahun, Hilmi: RI Harus Lebih Berat, Tak Cuma 1 Nyawa yang Hilang

- 21 April 2021, 10:18 WIB
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi.
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi. /Twitter @Hilmi28

Untuk diketahui, di Indonesia sendiri, publik saat ini masih terus ramai memperbincangkan soal pembunuhan enam Laskar FPI yang diduga dilakukan oleh petugas kepolisian.

Saat ini, tiga anggota Polri yang merupakan terlapor kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Marak Penistaan Agama, Peran NU hingga Pendidikan Pancasila Dihilangkan, Christ: Apakah Komunis Mau Bangkit?

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara atas kasus penembakan di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Akan tetapi, satu dari tiga tersangka yang berinisial EPZ dinyatakan telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal pada Januari 2021 lalu.

Oleh karena itu, Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyididikan atau SP3 terhadap tersangka EPZ yang meninggal dunia.

EPZ sendiri dikonfirmasi meninggal dunia pada 4 Januari 2021, setelah sehari sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal motor di wilayah Tangerang Selatan.

Baca Juga: Terkait Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang, Wapres Ingin Segera Ada Tindak Lanjut dari Polri

Ia dikabarkan mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap EPZ dihentikan lantaran ia telah meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x