Soal Status Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang, Polri Sudah Pastikan dengan Pemerintah Jerman

- 21 April 2021, 10:20 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. /Polri.go.id

PR DEPOK – Terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang, Penyidik Bareskrim Polri memastikan terduga penista agama itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Kepastian status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ia menyebutkan bahwa Jozeph Paul Zhang wajib patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air karena masih berstatus warga negara Indonesia.

Baca Juga: David Beckham Menentang European Super League: Sepakbola Dalam Bahaya

"Melihat data imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti atau hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers harian di Mabes Polri Jakarta, Selasa 20 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman didapatkan data imigrasi serta informasi tidak ada WNI dengan nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan.

"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ujarnya.

Baca Juga: Mengapa Bayern Munchen Tolak European Super League? Ini Alasan Mengejutkan CEO Klub

Kombes Pol Ahmad Ramadhan selanjutnya merincikan data jumlah WNI yang akan mengganti kewarganegaraan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x