Interpol Segera Terbitkan Red Notice untuk DPO Jozeph Paul Zhang, Terancam Dideportasi dari Jerman

- 21 April 2021, 10:29 WIB
Jozeph Paul Zhang pelaku penistaan agama yang mengaku sebagai nabi ke-26 masih berpaspor WNI. Rabu pagi 21 April 2021 ia malah menggelar siaran langsung di sebuah channel YouTube.
Jozeph Paul Zhang pelaku penistaan agama yang mengaku sebagai nabi ke-26 masih berpaspor WNI. Rabu pagi 21 April 2021 ia malah menggelar siaran langsung di sebuah channel YouTube. /YouTube Jozeph Paul Zhang

PR DEPOK - Perkembangan kasus dugaan penistaan agama oleh Jozeph paul Zhang masih trus bergulir.

Polri selaku pihak yang berwenang di Tanah Air terus menjalin hubungan dengan Interpol untuk segera mungkin memulangkan Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.

Dituturkan oleh Polri, usai red notice diterbitkan oleh Interpol, tersangka perkara dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terancam dideportasi dari Jerman.

Baca Juga: Soal Status Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang, Polri Sudah Pastikan dengan Pemerintah Jerman

Untuk diketahui bahwa Red Notice merupakan mekanisme berisi notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke negara lainnya, untuk mencari hingga menangkap buronan.

"Kemungkinannya ya, kuncinya itu setelah red notice dikeluarkan. Nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 21 April 2021.

"Setelahnya bisa dideportasi pihak KBRI Berlin yang ada di Jerman, kemudian tim penyidik dapat menjemputnya disana," sambungnya, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi Pembunuh George Floyd Dipenjara 40 Tahun, Hilmi: RI Harus Lebih Berat, Tak Cuma 1 Nyawa yang Hilang

Komunikasi dengan atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman terus dijalin.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x