PR DEPOK - Seorang pria berusia 25 tahun diduga menyebarkan video tanpa busana mantan kekasih lantaran ditolak untuk kawin lari.
Diketahui pria berinisial FIR berasal dari Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh.
Pelaku menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan kekasihnya yang berinisial M dan merupakan mahasiswa berusia 24 tahun.
Baca Juga: Peleburan Kemenristek Dinilai Dungu, Refly Harun: Jangan-jangan Nanti Rebutan 'Kue' dan Pekerjaan
Latar belakang pelaku menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan kekasihnya itu lantaran korban tidak mau diajak kawin lari.
FIR kemudian ditangkap usai korban melaporkan terkait penyebaran foto dan video tanpa busana yang dibagikan melalui sebuah grup WhatsApp mahasiswa.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku di kediamannya.
“Palaku FIR ditangkap di rumahnya. Korban berinisial M (24), seorang mahasiswa. Sebelumnya, mereka pasangan sejoli,” ujar Rizal dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 21 April 2021.