PR DEPOK - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Rabu, 21 April 2021.
Persidangan kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus tes usap RS UMMI.
Dihadirkan sebanyak enam orang saksi dalam persidangan kali ini, yakni dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).
Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Larangan Mudik, Anggota DPR Usulkan Dua Insentif, Salah Satunya Bantuan Langsung
Lalu selanjutnya ada dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari, dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).
Dari keterangan yang diungkapkan saksi Hadiki Habib, hasil tes usap antigen Rizieq Shihab menunjukkan reaktif Covid-19.
Hadiki Habib mengatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Mer-C untuk melangsungkan tes cepat antigan kepada HRS pada 20 November 2020.
Baca Juga: Terlepas Dari Pemiliknya, Burung Macaw Seharga Rp60 Juta Berhasil Ditemukan Sudin Gulkarmat
"Di kediaman beliau di Sentul. Sore hari ba'da Ashar," kata dr. Hadiki Habib.