PR DEPOK – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengemukakan pendapatnya mengenai usulan ahli hukum asal Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Diberitakan, usulan tersebut yakni membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kemudian membentuk lembaga antirasuah yang baru.
Zainal Arifin beranggapan bahwa KPK dengan UU KPK saat ini sudah sekarat, hanya bergantung pada peran satu dua orang yang masih berkomitmen dan konsisten dalam memberantas korupsi.
Kemudian, Zainal Arifin pun memprediksi KPK akan benar-benar mati pada Juni mendatang saat seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut diketahui sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurutnya, alih status pegawai KPK itu dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani suatu perkara.
Ia menerangkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan menggoyahkan independensi personel lembaga antikorupsi tersebut.