Didakwa Menerima Suap hingga Rp32,482 Miliar, Juliari: Saya Mengerti Dakwaan, Namun Tidak Melakukan

- 21 April 2021, 13:04 WIB
Foto Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19.
Foto Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19. /PMJ News/

PR DEPOK - Sidang perdana mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 April 2021.

Agenda sidang Juliari adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini Juliari didakwa menerima suap seluruhnya mencapai Rp32,482 miliar.

Baca Juga: PLN Sediakan 2 Paket Tambah Daya Program Ramadhan, Simak Batas Waktu dan Cara Dapatkannya

Uang sejumlah tersebut disebutkan didapat dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020 lalu.

Atas dakwaan tersebut, Juliari mengaku memahami isi dari surat dakwaan.

Namun ia menyatakan tidak melakukan perbuatan dalam dakwaan tersebut.

"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari, sepeerti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Baca Juga: Terkait PP SNP Kemendikbud, Bamsoet Tegaskan Urgensi Pendidikan Pancasila dalam Sistem Pendidikan Indonesia

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x