4. Memperkuat penghapusan kekerasan
Hukum kini sudah menjamin, untuk itu perempuan harus mampu berdiri tanggu dalam melawan kriminalitas dan kekerasan fisik/non-fisik dalam lingkungannya, layaknya R. A. Kartini yang rela berjuang membela hak dan martabat wanita.
5. Membangkitkan kualitas hidup perempuan
Semakin terbukanya ruang bagi perempuan untuk meningkatkan kualitas hidupnya, seperti peran sinergi perempuan pada sektor pembangunan, dan peningkatan jumlah perempuan yang berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.***