KPK Panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu

- 21 April 2021, 14:30 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /Foto: PMJ/Dok Net/

PR DEPOK - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dipanggil tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin dipanggil dan diperiksa KPK sebagai saksi atas dugaan kasus suap pajak.

"Pemeriksaan kali ini sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Hari Kartini 21 April 2021, Makna Emansipasi dan Perjuangan Kaum Perempuan dalam Kesetaraan Gender

Tim penyidik KPK juga turut menjadwalkan pemeriksaan pada saksi lainya dalam kasus ini.

Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi.

Angin Prayitno beserta lima orang lainnya dengan inisial DR, RAR, AIM, VL dan AS telah dicegah untuk bepergian terkait perkara ini.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Rabu, 21 April 2021

Pencegahan untuk bepergian ke luar negeri bagi yang disebut di atas adalah dalam jangka waktu enam bulan ke depan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x