Sanggah Muannas Soal Pelaporan Yahya Waloni, Ferry Koto: Penistaan Agama Bukan Delik Aduan, Tapi Delik Umum

- 21 April 2021, 14:30 WIB
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto.
Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto. /Twitter @ferrykoto
PR DEPOK - Aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang saat ini santer memancing keributan publik. 
 
Pasalnya, seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang dianggap telah menistakan agama Islam terlihat dari video yang diunggah di kanal YouTube miliknya. 
 
Mencuatnya perkara ini di publik, membuat kasus Yahya Waloni yang sebelumnya dianggap telah menistakan agama Kristen kembali dipermasalahkan publik. 
 
 
Lantaran, kasus Jozeph Paul Zhang kini tengah diusut keberadaannya untuk disanksikan hukum pidana, tetapi Yahya Waloni tidak diproses hukum. Publik pun meminta agar Yahya Waloni mendapat hukuman yang sama. 
 
Adapun Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menanggapi perkara tersebut. Ia ditantang oleh seorang warganet untuk melaporkan Yahya Waloni ke polisi. 
 
Menurutnya, karena Kristen yang menjadi korban, sebaiknya segera kumpulkan bukti agar pelaku bisa ditindak secara hukum. 
 
 
Muannas Alaidid menyampaikan usulan tersebut melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, pada Senin, 19 April 2021.
 

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

"Temen2 kristen itu korbannya, mestinya kumpulkan bukti & percayakan pd proses hukum, jgn nuntut trus YM minta ditindak tapi gak berani melaporkan, beda dg JPZ, sy sbg muslim bisa klaim sbg korbannya, dia anggap dirinya sbg nabi ke26 tp hina nabi ke25 sbg nabi cabul, biadab itu !," Muannas Alaidid. 

Pernyataan Muannas itu ditanggapi oleh Ferry Koto melalui akun Twitter pribadinya @ferrykoto, pada Selasa, 20 April 2021.
 
 
Menyanggah pernyataan Muannas, Ferry Koto menyebut bahwa penistaan agama bukan merupakan delik aduan, melainkan delik umum. 
 

Cuitan Ferry Koto.
Cuitan Ferry Koto.

"Penistaan agama kan bukan delik aduan mas, tapi delik umum. Negara lewat aparat polisi yg harus proaktif," ujar Ferry Koto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ferry juga mengatakan bahwa meskipun masyarakat dapat mengadukan perkara tersebut, tetapi akan lebih baik jika dari aparat polisi dan negara yang segera bertindak. 
 
 
"Walau masyarakat dapat mengadukan, tapi justru jauh lebih baik negara yg bertindak, sbg bentuk tanggungjawb negara dan mencegah multitafsir di masyarakat," kata Ferry Koto.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x