PR DEPOK - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada bulan lalu telah mendaftarkan nama dan logo Partai Demokrat ke DItjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Asasi Mansuai (KI Kemenkumham) atas nama pribadi.
Berkas perhomonan pendaftaran nama dan logo Partai Demokrat itu diterima oleh Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor IPT2021039318.
Terkait pendaftaran nama dan logo Partai Demokrat atas nama pribadi, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra turut angkat bicara.
Saat ditemui di Jakarta, Herzaky menegaskan bahwa pendaftaran nama dan logo Partai Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu atas nama organisasi parpol itu bukan pribadi.
"Perubahan itu dilakukan setelah Kemenkumham menolak permohonan kelompok KLB Sibolangit, Deli Serdang, yang meminta pemerintah mengubah daftar kepengurusan dan AD/ART partai," kata Herzaky dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Namun, setelah ada penolakan dari Kemenkumham soal permohonan dari kelompok KLB, maka Partai Demokrat pun menarik kembali berkas permohonan atas nama SBY itu.
Kemudian, kata Herzaky, tim hukum partai kemudian mengirimkan permohonan baru terkait pendaftaran nama dan logo partai untuk kode "45", yang merujuk pada "organisasi pertemuan politik".