Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Suap Rp32,482 Miliar, JPU Sebut Uangnya Dinikmati Para Pejabat Kemensos

- 21 April 2021, 15:38 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. /Dhemas Reviyanto/ANTARA
PR DEPOK - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa telah menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.
 
Uang tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinikmati pula oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Informasi itu disampaikan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu 21 April 2021. 
 
 
Dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek itu, Azis memaparkan dengan rinci nama-nama pihak dari Kemensos yang terlibat atau menikmati uang hasil suap eks Mensos Juliari. 
 
"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah pihak," kata JPU KPK Azis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 21 April 2021. 
 
Beberapa pihak yang ikut menerima aliran uang suap Eks Mensos tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono dengan uang yang diterima sejumlah Rp200 juta, dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin menerima uang senilai Rp1 miliar.
 
 
Kemudian, ada pula Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos Covid-19 periode Desember 2020, Adi Wahyono yang menerima uang sebanyak Rp1 miliar serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, Matheus Joko Santoso yang menerima uang senilai Rp1 miliar. 
 
Uang suap Juliari Peter juga mengalir pada Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo sebanyak Rp150 juta, diterima pula senilai Rp175 juta oleh anggota tim teknis Rizki Maulana, dan anggota tim teknis Robin Saputra menerima dana sebesar Rp200 juta. 
 
Tak cukup sampai di situ, jaksa juga menyebutkan nama lain yakni anggota tim teknis Iskandar Zulkarnaen yang sudah menerima uang sebanyak Rp175 juta, anggota tim teknis Firmansyah sejumlah Rp175 juta, Yoki sebanyak Rp175 juta. 
 
 
Lalu terakhir yang disebutkan jaksa adalah Kepala Pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Rosehan Asyari atau Reihan yang menerima uang senilai Rp150 juta. 
 
Dalam pembacaan surat dakwaan itu, JPU KPK Azis menjelaskan pula rincian uang yang diterima oleh Juliari. 
 
Awalnya eks Mensos tersebut menerima uang senilai Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
 
 
Lalu, lanjut dia, Juliari juga menerima uang sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama dan terdapat pula uang sebesar Rp29,252 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia yang diterima Juliari. 
 
JPU kemudian juga mengungkapkan, uang fee senilai Rp14,7 miliar telah diterima Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantara orang-orang dekat Juliari, yakni tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris  pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
 
Uang tersebut, dikatakan Azis, digunakan juga oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti membeli ponsel, biaya swab test Covid-19, pembayaran makan dan minum. 
 
 
Kemudian uang itu dipakai untuk membeli sepeda Brompton, membayar honor penyanyi Cita Citata dan membayar hewan kurban hingga menyewa pesawat pribadi.***
 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x