PR DEPOK - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi soal kasus Habib Rizieq Shihab yang menewaskan enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Fadli Zon membandingkan hukum yang diberikan untuk polisi yang menewaskan enam anggota laskar FPI di Indonesia dengan hukuman bagi polisi yang menewaskan George Floyd di Amerika Serikat.
Disebutnya, hukum di Amerika Serikat masih tegak, yakni terkait kasus polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah dengan ancaman hukuman 40 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Setuju BUMN Beli Peternakan di Belgia, Arief Poyuono: di Sini Pengangguran Bejibun
Sedangkan, hukum di Indonesia untuk polisi yang menembak mati enam anggota FPI masih menjadi desas desus hingga saat ini.
Fadli Zon menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon, pada Rabu, 21 April 2021.
"Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?," ujar Fadli Zon, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Diketahui bahwa sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab masih terus berjalan hingga saat ini. Rencananya, sidang akan digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 22 April 2021