JPU KPK : Uang 'fee' Untuk Operasional Terdakwa Julian Selaku Mensos, EO Dapat Untuk Honor Cita Citata

- 21 April 2021, 17:27 WIB
JPU KPK : Uang 'fee' Untuk Operasional Terdakwa Julian Selaku Mensos, EO Dapat Untuk Honor Cita Citata.*
JPU KPK : Uang 'fee' Untuk Operasional Terdakwa Julian Selaku Mensos, EO Dapat Untuk Honor Cita Citata.* /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Nur Azis mengungkapkan fee yang diperoleh terdakwa Juliari P Batubara dipakai sebagai dana operasional Kemensos.

"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menggunakan uang 'fee' untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 21 April 2021.

Juliari P Batubara didakwa menerima Rp32,482 miliar dari berbagai perusahaan penyedia barang bagi pengadaan bansos sembako di Kemensos pada 2020.

Baca Juga: Sorak-Sorai di Penjuru Amerika Sambut Vonis bagi Derek Chauvin dalam Pembunuhan Pria Kulit Hitam George Floyd

Berikut pembagian dana suap dari berbagai perusahaan:

1.Pembelian ponsel untuk pejabat Kemensos senilai Rp140 juta.

2.Pembayaran biaya swab test di Kemensos sebesar Rp30 juta.

3.Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta.

4.Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau sebesar Rp200 juta.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x