PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Nur Azis mengungkapkan fee yang diperoleh terdakwa Juliari P Batubara dipakai sebagai dana operasional Kemensos.
"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menggunakan uang 'fee' untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 21 April 2021.
Juliari P Batubara didakwa menerima Rp32,482 miliar dari berbagai perusahaan penyedia barang bagi pengadaan bansos sembako di Kemensos pada 2020.
Berikut pembagian dana suap dari berbagai perusahaan:
1.Pembelian ponsel untuk pejabat Kemensos senilai Rp140 juta.
2.Pembayaran biaya swab test di Kemensos sebesar Rp30 juta.
3.Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta.
4.Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau sebesar Rp200 juta.