PR DEPOK – Soal terbakarnya Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat Polri menyebutkan bahwa terdapat unsur pidana.
Perihal unsur pidana dalam kebakaran kilang Balongan Pertamina ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 21 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Perlu diketahui bahwa Kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021.
Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat dan juga mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Bahkan pasokan minyak pada beberapa wilayah merupakan jaringan pasokan minyak dari Kilang Pertamina Balongan Kabupaten Indramayu sempat dialihkan.
Baca Juga: Berstatus Free Transfer, Akankah Sergio Aguero Berlabuh ke Barcelona?
Selain itu, ada satu pasien korban luka bakar berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari,
akibat dari kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.