PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODG) akan tetap menjalani vaksinasi Covid-19 karena memperoleh vaksin merupakan hak setiap warga negara.
"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," tutur Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia melalui diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia.
Namun ODGJ yang hendak menerima vaksinasi harus memiliki nomor induk kependudukan atau NIK sebagai salah satu syarat vaksin.
"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menuturkan bahwa vaksin Covid-19 akan diberikan kepada ODGJ, baik yang tengah dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit terkecuali ODGJ yang berada di jalanan.
"Semuanya didata, baik yang dirawat di rumah sakit ataupun di rumah. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata ya"
"Sementara untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya," tutur Safrizal.***