Syarat dan Pengecualian Orang dengan Gangguan Jiwa yang Bisa Menjalani Vaksinasi Covid-19

- 21 April 2021, 23:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Gustavo Fring/Pexels

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODG) akan tetap menjalani vaksinasi Covid-19 karena memperoleh vaksin merupakan hak setiap warga negara.

"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," tutur Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia melalui diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia.

Namun ODGJ yang hendak menerima vaksinasi harus memiliki nomor induk kependudukan atau NIK sebagai salah satu syarat vaksin.

Baca Juga: Bahas Soal Reshuffle Kabinet, Said Didu: Tiap Ada Isu Itu, Muncul Cendekiawan Kanebo dan Manusia Metamorfosis

"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menuturkan bahwa vaksin Covid-19 akan diberikan kepada ODGJ, baik yang tengah dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit terkecuali ODGJ yang berada di jalanan.

"Semuanya didata, baik yang dirawat di rumah sakit ataupun di rumah. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata ya"

Baca Juga: Persilakan Tangkap Jozeph Paul, Sudjiwo Tedjo: Tangkap juga Para Koruptor, Mereka Juga Penghina Agama

"Sementara untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya," tutur Safrizal.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x