PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan bertindak tegas pada masyarakat yang nekat mudik lebaran 2021.
Masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran 2021 akan dikarantina selama lima hari dengan biaya ditanggung pemudik sendiri.
”Ada klausul di Inmendagri, kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina lima hari dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 21 April 2021.
Klausal ini terdapat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 9/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Bunyinya, Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.
”Mari kita sayangi keluarga, terutama orang tua. Data menunjukkan 48,3% lansia yang terkena Covid-19 berpotensi meninggal dunia," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Aktris Dakota Johnson akan Bermain di Film Berjudul ‘Persuasion’ yang Tayang di Netflix
Dengan demikian, masyarakat diminta bersabar tidak mudik lebaran 2021. Tindakan mudik dikhawatirkan bisa memicu kenaikan kasus positif Covid-19.