Satgas Penanganan Covid-19 Larang Mudik Mulai Hari Ini Sampai 24 Mei 2021 termasuk Hari Raya Idulfitri 1442 H

- 22 April 2021, 17:25 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Larang Mudik Mulai Hari Ini Sampai 24 Mei 2021 termasuk Hari Raya Idul Fitri 1442 H.*
Satgas Penanganan Covid-19 Larang Mudik Mulai Hari Ini Sampai 24 Mei 2021 termasuk Hari Raya Idul Fitri 1442 H.* /- Foto : tangkapan layar Instagram @bnpb_indonesia/

PR DEPOK - Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui larangan mudik mulai Kamis, 22 April 2021-Senin, 24 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 22 April 2021.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 melarang mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini guna mengurangi potensi penularan Covid-19.

Dengan demikian, perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Baca Juga: KUR Alumni Kartu Prakerja Sediakan Bantuan Hingga Rp10 Juta, Berikut Cara Ajukannya di E-Form KUR BNI

Untuk masa peniadaan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 tetap diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19.

Tujuan Addendum ini guna mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei nanti, Selain itu sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik.

Berikut isi lengkap Adendum yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19:

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x