THR PNS, TNI, Polri akan Cair Pada H-10 Lebaran 2021, Menkeu: Sebesar Rp30,6 Triliun untuk Pusat dan Daerah

- 23 April 2021, 17:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. /setkab.go.id/(Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

PR DEPOK - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan diberikan sebelum lebaran 2021.

Menkeu menuturkan anggaran sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Menkeu Sri Mulyani mengatakannya saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, pada Kamis, 22 April 2021.

Baca Juga: Update Transfer: Manchester United Melakukan Pembicaraan dengan Cristiano Ronaldo, Akankah Kembali?

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 23 April 2021.

THR sebesar Rp30,6 triliun itu, kata Sri Mulyani akan dibelanjakan Rp15,8 triliun untuk pusat dan Rp14,8 triliun untuk daerah.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan saat ini pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP).

Peraturan pemerintah (PP) itu berupaya dirampungkan agar bisa segera ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Sebut THR Lebaran Cukup dengan Bersihkan Islamophobia di BUMN, Adhie Massardi: Jangan Islamnya No, Eh THR Yes!

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x