Berkas Perkara 2 Tersangka Unlawfull Killing Dilimpahkan, Polri Ungkap Inisial Mereka  

- 27 April 2021, 18:40 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. /Dok. Polri.go.id

PR DEPOK – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap 2 inisal nama tersangka unlawfull killing.

Dua inisial nama tersangka unlawfull killing ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menyebutkan inisial nama 2 tersangka unlawfull killing ialah F dan Y.

Baca Juga: Hargai Niat UAS yang Galang Dana Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala-402, Ferdinand: Ide Ini Bagus Jika...

Pengungkapan inisial nama 2 tersangka unlawfull killing ini menyusul berkas perkara yang telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaaan Agung.

“Berkas perkara diserahkan untuk dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y,” kata Ramadhan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 27 April 2021.

Untuk diketahui, sejak kasus unlawfull killing bergulir, terdapat 3 tersangka yang ditetapkan.

Sebelumnya, inisial seorang tersangka lebih dahulu diungkap Polri, yakni EPZ.

Baca Juga: Mutasi B1617 dari India Telah Masuk, Menkes Budi Minta Warga Jawa Barat, Sumatra dan Kalsel untuk Hati-hati

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x