PR DEPOK – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap 2 inisal nama tersangka unlawfull killing.
Dua inisial nama tersangka unlawfull killing ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menyebutkan inisial nama 2 tersangka unlawfull killing ialah F dan Y.
Pengungkapan inisial nama 2 tersangka unlawfull killing ini menyusul berkas perkara yang telah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaaan Agung.
“Berkas perkara diserahkan untuk dua tersangka, yaitu atas nama F dan Y,” kata Ramadhan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 27 April 2021.
Untuk diketahui, sejak kasus unlawfull killing bergulir, terdapat 3 tersangka yang ditetapkan.
Sebelumnya, inisial seorang tersangka lebih dahulu diungkap Polri, yakni EPZ.