PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan berupa larangan ngabuburit atau menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa di sepanjang rel kereta.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 28 April 2021, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengungkapkan larangan itu berlaku untuk aktivitas apapun selain kepentingan operasional kereta api.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri," kata Joni Martinus dalam keterangan resminya.
Joni mengatakan bahwa larangan itu didasari dengan bahaya yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Selain itu, dampak lain juga akan berpengaruh pada perjalanan kereta api yang bisa terganggu.
Dia juga menjelaskan, larangan tersebut dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan dan alasan.
Alasan pertama, menurut Joni, banyak sekali anak-anak yang menghabiskan waktu ngabuburit di sepanjang jalur kereta api.
Alasan lainnya, aktivitas tersebut tak jarang menimbulkan kerumunan bahkan memicu kecelakaan.
Baca Juga: Waspadai 4 Tanda Teman Dekat yang Mencoba Bersaing dengan Anda