Ngabuburit di Sepanjang Rel Kereta Api Bisa Kena Denda Rp15 Juta

- 28 April 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi petugas imbau masyarakat yang sedang berada di rel kereta api.
Ilustrasi petugas imbau masyarakat yang sedang berada di rel kereta api. /Portal Jember/PJ 04/

PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan berupa larangan ngabuburit atau menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa di sepanjang rel kereta.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 28 April 2021, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengungkapkan larangan itu berlaku untuk aktivitas apapun selain kepentingan operasional kereta api.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri," kata Joni Martinus dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Mata Munarman Ditutup Saat Ditangkap, Guntur Romli: Biar Gak Liat Gelas Kopi, Nanti Ngamuk Main Siram-siraman

Joni mengatakan bahwa larangan itu didasari dengan bahaya yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Selain itu, dampak lain juga akan berpengaruh pada perjalanan kereta api yang bisa terganggu.

Dia juga menjelaskan, larangan tersebut dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan dan alasan.

Alasan pertama, menurut Joni, banyak sekali anak-anak yang menghabiskan waktu ngabuburit di sepanjang jalur kereta api.

Alasan lainnya, aktivitas tersebut tak jarang menimbulkan kerumunan bahkan memicu kecelakaan.

Baca Juga: Waspadai 4 Tanda Teman Dekat yang Mencoba Bersaing dengan Anda

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x