PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah kembali mempertimbangkan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi demi menjaga keselamatan jiwa masyarakat.
“Dalam konteks ibadah haji, sekalipun Pemerintah Arab saudi membuka haji dan Indonesia mendapatkan porsi namun harus diperhatikan potensi yang menularkan atau tidak. Negara boleh memberikan pembatasan serta meminimalisirkan kontak,” tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kementerian Agama.
Ni’am menekankan bahwa pemerintah menjadi penanggungjawab dalam merumuskan hingga menetapkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Kapal Selam dalam Dua Dekade Terakhir, KRI Nanggala-402 Berukuran Paling Kecil
Oleh karena itu, indikator kesehatan wajib menjadi pertimbangan berdasarkan rekomendasi dari ahli yang kompeten, profesional, dan kredibel.
“Kalau seandainyapun Saudi membuka haji untuk Indonesia tetapi menurut pendekatan kesehatan potensi tinggi terhadap penularan dan mutasi virus lebih ganas misalnya, maka kita tidak boleh memaksakan penyelenggaraan haji. Biarkan regulasi istithaah yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama,” tutur Ni’am.
Ni'am memaparkan terdapat tiga pandangan tafsir terkait istithaah.
Pertama, pandangan Imam Syafi’y dan dan Ahmad Bin Hanbal yang mengatakan istithaah hanya menyangkut pembiayaan.