PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengajuan klaim asuransi tidak bisa dilakukan oleh pengguna travel gelap.
Menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, hal tersebut dilatarbelakangi travel gelap tidak termasuk perjalanan yang diizinkan Kemenhub atau tidak terdaftar secara resmi.
“Mereka yang menggunakan travel gelap bila terjadi kecelakaan maka tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi,” kata Ahmad Yani dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 29 April 2021.
Sementara itu, dia menilai kendaraan travel gelap berpotensi menghadapi kecelakaan selama perjalanan karena minimnya pemeriksaan dan pengawasan.
"Sehingga dampaknya cukup besar, agar juga masyarakat mengerti bahwa kendaraan-kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin," ujarnya.
Dengan demikian, Ahmad meminta para operator travel untuk mendaftarkan diri ke Kemenhub.
Menurut Ahmad, pengurusan perizinan travel di Kemenhub sekarang sudah terbilang mudah dan hanya membutuhkan waktu tiga hari.