Penumpang Tak Dapat Asuransi Jika Kecelakaan, Kemenhub Minta Operator Travel Gelap Segera Urus Izin

- 30 April 2021, 10:12 WIB
Polrestabes Semarang hentikan 3 travel gelap pembawa penumpang mudik.
Polrestabes Semarang hentikan 3 travel gelap pembawa penumpang mudik. /Dok Humas Polda Jateng


PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengajuan klaim asuransi tidak bisa dilakukan oleh pengguna travel gelap.

Menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, hal tersebut dilatarbelakangi travel gelap tidak termasuk perjalanan yang diizinkan Kemenhub atau tidak terdaftar secara resmi.

“Mereka yang menggunakan travel gelap bila terjadi kecelakaan maka tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi,” kata Ahmad Yani dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Anies dengan Pria yang Diklaim sebagai Donatur FPI dan Tokoh ISIS, Cek Faktanya

Sementara itu, dia menilai kendaraan travel gelap berpotensi menghadapi kecelakaan selama perjalanan karena minimnya pemeriksaan dan pengawasan.

"Sehingga dampaknya cukup besar, agar juga masyarakat mengerti bahwa kendaraan-kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin," ujarnya.

Dengan demikian, Ahmad meminta para operator travel untuk mendaftarkan diri ke Kemenhub.

Menurut Ahmad, pengurusan perizinan travel di Kemenhub sekarang sudah terbilang mudah dan hanya membutuhkan waktu tiga hari.

Baca Juga: Febri Diansyah Tak Persoalkan Warna Bendera Partai Koruptor: Merah, Biru, hingga Putih Pernah Diproses KPK

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x