Pengakuan Tersangka Antigen Bekas di Kualanamu: Brush Kami Bersihkan dengan Alkohol

- 30 April 2021, 14:15 WIB
Para pelaku penggunaan alat antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara
Para pelaku penggunaan alat antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara /PMJ News

PR DEPOK - Kasus alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara mengagetkan masyarakat.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang memiliki peran masing-masing pada kasus tersebut.

Kelima tersangka tersebut yakni PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawai lainnya yang berinisial SR, M, DJ serta R.

Baca Juga: Vaksin Sinopharm Peroleh EUA dari BPOM, Efek Samping Tertinggi Sakit Kepala Sebesar 12 Persen

Beberapa tersangka diwawancarai langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra terkait perannya masing-masing di Mapolda Sumut pada Kamis, 29 April 2021.

Pertanyaan Kapolda Sumut tersebut dijawab oleh tersangka berinisial SR menjelaskan praktek yang dilakukannya.

"Caranya itu yang macem cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol, terus dilap pada kapasnya," tutur SR dihadapan Kapolda Sumut.

SR diketahui memiliki peran untuk membawa alat antigen bekas tersebut dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini, Medan.

Baca Juga: Menag Yaqut Tegas Santri Tak Dapat Dispensasi Mudik, Ferdinand: Keputusan Tepat! Jangan Sampai Covid Naik Lagi

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x