PR DEPOK – Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi mengatakan terdakwa Syahganda terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
"Sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," katanya seperti dikutip dari Antara.
Keputusan Majelis Hakim atas perkara Syahganda ini lantas menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.
Dengan tegas, Rachland Nashidik mengatakan bahwa satu menit pun Syahganda tidak pantas dihukum dan di penjara.
“Syahganda divonis 10 bulan penjara. Satu menitpun tidak pantas!” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @RachlanNashidik.
Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis