PR DEPOK - Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Kamis, 29 April 2021.
Penutupan dan pelarangan operasional dari hotel ini karena di dalamnya terdapat praktik prostitusi anak di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono.
Dikatakan Eko bahwa penutupan hotel tersebut dilakukan karena di dalamnya terdapat praktik prostitusi anak di bawah umur.
“Sebelumnya kan memang dari operasi yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 21 April lalu bahwa Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet ini kedapatan digunakan sebagai tempat praktik prostitusi anak dibawah umur,” ungkap Eko dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Instagram @satpolpp.dki.
Dijelaskan juga oleh Eko bahwa hotel tersebut ditutup permanen
Hotel tersebut telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata.