Organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Manfud MD dalam konferensi persnya secara daring, orgaisasi FPI tak lagi mempunyai legal standing.
Bahkan setelahnya, pihak Kapolri juga mengeluarkan maklumat yang isinya melarang kegiatan, penggunaan, simbol hingga atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Keputusan pemerintah tersebut sontak menuai banyak kritikan dan perdebatan dari berbagai pihak, dari mulai warganet hingga para politisi.***