PR DEPOK – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan tidak akan mencabut karena UU ITE dinilai masih sangat diperlukan.
"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," katanya seperti dikutip dari Antara.
Keputusan pemerintah soal UU ITE ini kemudian ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana. Lantas, dia melontarkan sindiran bahwa masyarakat Indonesia di-prank lagi oleh pemerintah.
“Kena prank lagi kan?” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @panca66 pada Jumat, 30 April 2021.
Sebagai informasi, meski UU ITE tidak akan dicabut, namun Mahfud MD mengatakan bakal ada revisi secara terbatas.