Menurutnya, pernyataan Taufiqurrahman tersebut sama seperti yang dilakukan politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
“UU itu produk mrk tapi mrk gak ngerti apa yg telah mrk sahkan. Sama seperti @fadlizon,” ujarnya menambahkan.
Kemudian, Husin Shihab menjelaskan bahwa dalam UU Terorisme Pasal 28 disebutkan bahwa polisi boleh menangkap terduga teroris berdasarkan bukti permulaan.
“Dalam UU Teroris ada Pasal 28, polisi boleh nangkap thd terduga teroris berdasarkan bukti permulaan, bukan berdasarkan KUHAP!” tuturnya.
Lebih jauh, Husin Shihab menekankan bahwa UU Terorisme tersebut telah disahkan oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra.
“UU Teroris Tahun 2018 disahkan dan didukung oleh @PDemokrat @Gerindra,” katanya secara tegas.
Dengan begitu, menurutnya, merupakan hal yang aneh jika penangkapan Munarman justru ditolak oleh kader partai yang menyetujui UU Terorisme tersebut.
“Sangat aneh jika penangkapan Munarman yg diduga menyembunyikan adanya aktifitas teroris itu dibantah oleh kader partai yg mendukung UU tsb,” tutur dia.