PR DEPOK - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman, mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk membahas laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Habiburokhman menuturkan, rapat internal tersebut akan digelar pada Kamis, 6 Mei 2021 mendatang.
"Laporan terkait Pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk, tanggal 6 (Mei) MKD akan lakukan rapat. Saat ini sedang pemeriksaan berkas syarat formal," kata Habiburokhman, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini DPR RI tengah menjalani masa reses hingga 5 Mei 2021, dan masa sidang baru dimulai setelah tanggal tersebut.
Oleh karena itu, MKD baru bisa melaksanakan rapat internal pada 6 Mei 2021.
Habiburokhman memaparkan bahwa semua keputusan di Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD akan diputuskan secara kolektif-kolegial.
Dengan demikian, lanjutnya, laporan masyarakat terhadap Azis Syamsuddin juga akan diputuskan secara kolektif-kolegial.
"Kami tidak akan mengintervensi kerja-kerja KPK dan tidak akan mendahului kerja-kerja KPK. Intinya MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran, martabat dan kehormatan DPR, sehingga setiap laporan yang masuk, kami pastikan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya melanjutkan.