PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini melakukan langkah tegas terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Ri, Azis Syamsuddin.
Adapun langkah tegas yang dilakukan KPK tersebut yakni mencekal Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri.
KPK dikabarkan telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencekalan Azis Syamsuddin ke luar negeri tersebu pada Selasa, 27 April 2021.
Namun, pencekalan tersebut bukan hanya Azis Syamsuddin saja, KPK pun melakukan tindakan tegas tersebut terhadap dua orang lainnya.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 30 April 2021.
"Pencekalan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ucap Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ali Fikri menjelaskan pencekalan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.