Sah! KPK Cekal Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri: Terhitung 27 April 2021 hingga 6 Bulan ke Depan

- 1 Mei 2021, 06:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /DPR RI

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini melakukan langkah tegas terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Ri, Azis Syamsuddin.

Adapun langkah tegas yang dilakukan KPK tersebut yakni mencekal Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri.

KPK dikabarkan telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencekalan Azis Syamsuddin ke luar negeri tersebu pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Bongkar Jasa Munarman pada Gereja HKBP Cinere, Roy Pakpahan: Dia Sosok Nasionalis, Sudah Teruji Urusan NKRI

Namun, pencekalan tersebut bukan hanya Azis Syamsuddin saja, KPK pun melakukan tindakan tegas tersebut terhadap dua orang lainnya.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 30 April 2021.

"Pencekalan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ucap Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Erick Thohir Tegas Perintahkan Pemecatan Oknum Kimia Farma, Said Didu: Dukung, Ini Kelakuan Tak Berakhlak

Ali Fikri menjelaskan pencekalan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x