PR DEPOK - Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pencabutan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Permintaan ini diserukan saat melakukan aksi memperingati May Day (Hari Buruh Internasional 2021.
"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Ini merupakan salah satu Petisi May Day 2021 yang disampaikan kepada MK setelah dibacakan dalam orasi di sekitar Patung Kuda atau Silang Monas.
Baca Juga: 7 Makanan Sehat Berikut Sumber Vitamin D, Mulai dari Ikan hingga Jus Jeruk
Pemberlakuan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan merugikan bagi buruh lantaran buruh bisa diberlakukan sebagai pekerja alih daya seumur hidup. Status pekerja kontrak juga akan terus disandangnya.
Said meneruskan pemberlakuan UU Cipta Kerja menghapus Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
"Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," ujarnya.
Sementara itu KSPSI memutuskan tidak menurunkan jumlah massa buruh besar pada May Day 1 Mei 2021. Langkah ini didasarkan pandemi Covid-19 belum selesai.