Namun, menurut Ridlwan, perlu adanya Perpres TNI sesegera guna mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Konsekuensi kedua adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Ridlwan mengatakan jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung.
"Sebut saja kelompoknya, misal kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," tuturnya menjelaskan.
Kemudian Ridlwan menambahkan, konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua, termasuk mereka yang mendukung di media sosial.
"Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," ucap dia.
Bahkan, penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.
"Misal di Yogya, Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme," kata Ridlwan.