Novel Bamukmin Sebut Penangkapan Munarman Permainan Komunis, Dewi Tanjung: Nunggu Giliran Nih

- 2 Mei 2021, 08:35 WIB
Politisi PDIP, Dewi Tanjung.
Politisi PDIP, Dewi Tanjung. /PMJ News

PR DEPOK - Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung baru-baru ini menanggapi pernyataan Pengurus Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin soal penangkapan Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman.

Novel mengaku heran dengan kehadiran Munarman dalam acara beberapa tahun silam yang baru dipermasalahkan saat ini. Dia bahkan menduga ada permainan sejumlah pihak di balik penangkapan Munarman. 
 
Dengan kata lain, menurutnya Munarman hanyalah korban dari permainan kepentingan politik yang diduga merupakan permainan komunis. 
 
 
Tampak geram dengan pernyataan tersebut, Dewi Tanjung menuturkan bahwa Novel tengah menanti giliran diamankan polisi. 
 
Cuitan Dewi Tanjung.
Cuitan Dewi Tanjung.
 
"Si Ompong Nunggu Giliran neeehh.," kata Dewi Tanjung seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @DTanjung15 pada Minggu, 2 Mei 2021. 
 
Kemudian, wanita yang akrab dipanggil Nyai ini penasaran dengan gaya Novel bila diamankan oleh polisi.
 
 
Menurutnya tak menutup kemungkinan bahwa Novel juga ikut diringkus oleh polisi seperti halnya Munarman.
 
Selain itu, Dewi juga mengaku jenuh melihat Novel dan menyatakan bahwa Wasekjen PA 212 tersebut mesti segera ditangkap.
 
"Tunggu aja pengen tau gaya manusia ini kalo di Tangkap Polisi. Apa sih yg ngga mungkin Terjadi apalagi kalo Nyai Udah Bosen liat dia di Luar Penjara.... Kudu langsung di Tangkap," ucapnya. 
 
 
Seperti diketahui, penangkapan mantan Sekretaris FPI, Munarman oleh Densus 88 beberapa waktu lalu masih hangat diperbincangkan publik. 
 
Muncul perdebatan di tengah publik terkait penangkapan itu, sebagian membela Munarman dan membantah tuduhan teroris yang dilayangkan pada Munarman. 
 
Sebaliknya, sebagian pihak lainnya justru sepakat dengan penangkapan Munarman dan dugaan yang disematkan kepadanya.
 
 
Hingga saat ini Munarman diketahui belum diiizinkan dijenguk oleh siapapun dan masih menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. 
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kasus terorisme berbeda dengan kasus biasa sehingga Munarman belum bisa dijenguk.
 
"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kaya Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Jumat, 30 April 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x