“Ketika ada Pansus (Panitia Khusus) di DPR, saya mengikuti ketika itu sebagai Wakil Ketua DPR, salah satu yang alot dan menjadi perbincangan adalah tentang definisi terorisme,” ujarnya lagi.
Kemudian, anggota DPR RI itu menuturkan definisi terorisme menurut UU Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 2.
Baca Juga: Soroti Kasus Rapid Test Antigen Bekas yang Hilangkan Nurani Demi Uang, Shamsi Ali: Parah Bangsa Ini
“Kalau kita kaitkan dengan saudara Munarman yang berprofesi sebagai seorang advokat, seorang pembela hukum, tidak ada hal-hal yang saya kira terkait dengan hal ini,” ucapnya.
“Misalnya, apakah saudara Munarman melakukan perbuatan kekerasan atau menimbulkan suasana teror dan rasa takut yang luas?” kata Fadli Zon.
Ia pun menyayangkan sikap pihak terkait yang membuat tuduhan atas Munarman berdasarkan sebuah video yang terjadi pada sekitar tahun 2014 atau 2015 lalu.
Baca Juga: Novel Bamukmin Sebut Penangkapan Munarman Permainan Komunis, Dewi Tanjung: Nunggu Giliran Nih
“FPI termasuk yang keras di dalam mengecam apa yang dilakukan oleh ISIS sebagai organisasi yang melakukan tindakan di luar hukum dan tidak sesuai dengan ajaran Islam,” tuturnya.
Fadli Zon menekankan bahwa hal tersebut harus diwaspadai lantaran tuduhan-tuduhan semacam itu dinilai merupakan bagian dari islamofobia yang ingin menyudutkan Islam.
“Dalam konteks sekarang ini, saudara Munarman yang kita kenal adalah seorang aktivis dan saya tahu banyak membela kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” katanya.