Polres Padang Gelar Operasi Yustisi, Imran: Jika Kembali Melakukan Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi Pidana

- 2 Mei 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi operasi yustisi.
Ilustrasi operasi yustisi. /Dok. Satpol PP Jateng

PR DEPOK - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, melakukan operasi yustisi gabungan yang kesekian kalinya pada hari Sabtu malam sampai Minggu dini hari dan berhasil mendapati 300 pelanggar.

Beberapa di antaranya terjaring razia setelah didapati taka menggunakan masker saat berada di tempat umum seperti luar rumah, kafe, maupun tempat makan.

“Para pelanggar langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Imran Amir selaku Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, pada Minggu. 2 Mei 2021 pagi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Di Depan Karni Ilyas dan Sujiwo Tejo, Rangga Sasana 'Sunda Empire' Akui Jadi Kader PDIP dan Fokus Bantu Jokowi

Imran menjelaskan bahwa para pelanggar akan dikenai proses hukum melalui Satpol-PP sehubungan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Seluruh pelanggar yang terjaring akan didata dan identitasnya akan diinput ke dalam aplikasi online berama Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) untuk melihat apakah pelanggaran sudah pernah dilakukan beberapa kali sebelumnya atau tidak.

Hal ini disebabkan jika telah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali, maka pelanggar bisa diberi sanksi pidana maupun denda.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Buah Jeruk, Tingkatkan Imun hingga Turunkan Kadar Gula Darah

Namun jika baru pertama kali melakukan pelanggaran maka akan dikenai teguran dan datanya akan diambil.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x