Sebelumnya pada Jumat malam saat operasi yustisi dilakukan, ditemukan satu pelanggar yang ditemukan reaktif Covid-19.
“Untuk pelanggar itu sudah dilakukan tes usap PCR, sekarang masih menunggu hasilnya keluar,” jelas Vina.
Ia pun meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar menaati protokol kesehatan Covid-19, apalagi jika akan melakukan aktivitas di luar rumah.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, melakukan operasi yustisi gabungan yang kesekian kalinya pada hari Sabtu malam sampai Minggu dini hari dan berhasil mendapati 300 pelanggar.
Beberapa di antaranya terjaring razia setelah didapati taka menggunakan masker saat berada di tempat umum seperti luar rumah, kafe, maupun tempat makan.
“Para pelanggar langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Imran Amir selaku Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, pada Minggu. 2 Mei 2021 pagi.
Imran menjelaskan bahwa para pelanggar akan dikenai proses hukum melalui Satpol-PP sehubungan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Seluruh pelanggar yang terjaring akan didata dan identitasnya akan diinput ke dalam aplikasi online berama Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) untuk melihat apakah pelanggaran sudah pernah dilakukan beberapa kali sebelumnya atau tidak.