Hal ini disebabkan jika telah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali, maka pelanggar bisa diberi sanksi pidana maupun denda.***
Hal ini disebabkan jika telah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali, maka pelanggar bisa diberi sanksi pidana maupun denda.***
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: ANTARA