PR DEPOK – Di bulan Ramadhan, umat islam diwajibkan membayar zakat fitrah yang berasal dari sebagian hartanya.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di bayarkan atau harus dikeluarkan oleh seseorang yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya sekali setahun yaitu di bulan Ramadhan menjelang Idulfitri.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan.
Besarannya yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Untuk besaran pembayaran zakat fitrah sendiri pemerintah Indonesia telah mengaturnya dalam BSK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000/hari/jiwa.
Nantinya zakat ini akan diberikan kepada mustahik atau penerima zakat.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik berikut daftar golongan yang berhak menerima zakat.