Tujuannya agar mampu mencegah penetrasi para teroris di Papua yang ingin kembali berbaur dengan masyarakat.
Bambang Soesatyo selanjutnya menilai kasus di Papua sebagai kejahatan transnasional terorganisasi (TOC) dengan membeberkan beberapa bukti.
Pertama, dari sudut pandang penegakan hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua seperti pembunuhan dua guru sekolah, Kabinda BIN Papua, anggota Brimob serta pembakaran beberapa sekolah di Papua, merupakan kasus serius.
“Merujuk pada UNCATOC, kejahatan yang dilakukan teroris Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC),” ujarnya.
Menurut Bambang Soesatyo, dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori, yaitu pertama dilakukan di beberapa negara, kedua dipersiapkan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain.
Baca Juga: Tingkat Kepuasaan Publik Atas Kinerja Jokowi Meningkat, Yan Harahap: Meningkat? Bukannya Utangnya?
Ketiga menurut Bambang Soesatyo, dilakukan di sebuah negara tetapi dampaknya dirasakan oleh negara lain, dan keempat ada kerja sama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yang sama di negara lainnya.
Keempat, politisi Partai Golkar menyebutkan, temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makassar dan Maluku oleh kegiatan kelompok bersenjata (KKB) dan penyelundupan senjata api dari WNA asal Philipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua adalah bukti lain kejahatan teroris di Papua masuk ke dalam TOC.
“Lalu adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua. Selain itu, KKB di Papua didanai dari pertambangan emas ilegal dan hasil rampasan harta rakyat di Papua oleh KKB,” katanya.***