PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI, Teddy Gusnaidi, menyoroti soal kabar bahwa ada pengurus masjid yang melarang warga untuk bermasker di dalam rumah ibadah tersebut.
Dalam pernyataan tertulisnya, ia mengatakan bahwa dalam kejadian tersebut, pengurus masjid telah melakukan dua perbuatan sekaligus.
Perbuatan pertama, katanya, adalah ketika pengurus masjid melarang warga memakai masker, dan yang kedua adalah pelanggaran protokol kesehatan itu sendiri.
"Begini.. Ini ada 2 kasus. Yg pertama, perbuatan pengurus masjid itu ke warga dan yang kedua, pelanggaran prokes," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi.
Menurutnya, perbuatan yang pertama bisa diselesaikan dengan meminta maaf kepada warga yang dilarang menggunakan masker.
Namun, kata Teddy Gusnaidi melanjutkan, perbuatan kedua yang mana pengurus masjid dianggap telah melanggar protokol kesehatan, harus diselesaikan dengan proses hukum.
"Kasus yg pertama, jika sudah dimaafkan oleh warga tsb, maka selesai. Kalau kasus yg kedua, gak ada urusan dengan warga tsb, sehingga proses hukum harus dilanjutkan," tutur dewan pakar PKPI itu menerangkan.