Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkap bahwa pegawai Dishub DKI Jakarta berinisial HH yang ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba itu sudah lama bolos kerja.
Ia menuturkan, HH absen dari pekerjaannya sudah sejak satu tahun yang lalu tanpa memberikan alasan atau keterangan apapun.
Syafrin mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas yakni memberhentikan secara tidak terhormat petugas yang kedapatan menjadi kurir narkoba di Banda Aceh tersebut.
Sementara itu, HH kini telah ditangkap dan diamankan di Polresta Banda Aceh di Gempong Lam Ara, Banda Raya, Banda Aceh.
Ia ditangkap pada Enin, 26 April 2021, karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah dikonfirmasi ke pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, HH memang merupakan pegawai staf di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, yang sudah tidak pernah masuk kerja sejak satu tahun yang lalu.***