PR DEPOK – Dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghadirkan saksi fakta dari pihak terdakwa.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa sidang kali ini bagi perkara nomor 221, 222, dan 226 untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Sidang agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin 3 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa pihaknya hanya menghadirkan saksi untuk kasus kerumunan di Petamburan.
"Saksi untuk kasus Petamburan hari ini dua orang. Untuk total saksi di kasus Petamburan tidak sampai 10 orang, itu sudah termasuk saksi ahli," tuturnya.
Dalam sidang kali ini pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi untuk kasus petamburan, yakni ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid.
Baca Juga: Arya Saloka Tidak Mudik Lantaran Dilarang Pemerintah: Saya Dapat Libur Dua Hari Sebelum Lebaran
Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, pihak terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum tidak menghadirkan saksi, sebagaimana disampaikan oleh Aziz Yanuar.