PR DEPOK – Bambang Soesatyo selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menginginkan pemerintah memperkokoh perlindungan terhadap para jurnalis.
Hal menurut Bamsoet bisa dicapai dengan melakukan pengubahan atau revisi pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya meminta pemerintah memperkuat perlindungan kepada jurnalis, dengan tetap melaksanakan revisi terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar jurnalis mendapatkan kepastian keamanan dalam menjalankan tugas,” ungkap Bambang Soesatyo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Senin, 3 Mei 20221.
Hal ini juga berhubungan dengan diperingatinya Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day yang diselebrasikan setiap tanggal 3 Mei.
Bamsoet ingin pemerintah lebih peduli dengan insan media dalam menjalankan setiap kegiatannya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 28 F UUD NRI 1945 yang menjelaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi.
“Namun demikian kebebasan pers tetap harus memperhatikan etika dan keseimbangan isi berita, mengingat pers merupakan salah satu pilar demokrasi,” ungkap Bamsoet.