Tegas Munarman Tidak Bisa Ditemui Termasuk Kuasa Hukum, Polri: Itu Proses Penyelidikan

- 3 Mei 2021, 18:08 WIB
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror.
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror. /Dok Humas Polri/

PR DEPOK - Soal mantan sekretaris umum FPI Munarman belum dapat ditemui, Polri mengungkapkan sejumlah alasan.

Alasan Munarman belum dapat ditemui disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Rusdi mengatakan, Munarman masih belum dapat ditemui oleh pihak manapun, termasuk kuasa hukumnya. Perlu izin terlebih dahulu dari pihak penyidik untuk bertemu dengannya.

Baca Juga: Larangan Mudik Bisa Buat Kunjungan Wisata Meningkat, Disparbud Jabar Siapkan Strategi untuk Cegah Klaster Baru

"Tentunya, itu hak dari penyidik sendiri ya. Ketika belum bisa didatangi oleh penasihat hukum ya tidak bisa, karena itu bagian dari proses penyidikan. Tapi, nanti kedepan pun pasti yang bersangkutan akan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, pada Senin 3 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Polri sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mantan sekretaris umum FPI Munarman yang ditangkap. Dia diamankan terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Sampai dengan saat ini, masih dalam tahap penangkapan dan masih terus didalami," ujarnya.Menurut Rusdi Hartono terduga teroris Munarman selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Farid Gaban Disebut Plintir Belanja Online Jadi Belanja ke Pasar, Bonnie Triyana: Jangan Ngeles Kalau Keliru

"Dikatakan dari awal ya, yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembaiatan. Baik itu pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar atau Medan," ujar Rusdi.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x