Sementara itu, Habib Rizieq Shihab hingga saat ini masih terus menjalani sidang demi sidang dari sejumlah kasus yang menjeratnya.
Dua kasus di antaranya adalah terkait pelanggaran protokol kesehatan, yang mana Habib Rizieq diduga telah melanggar prokes karena memancing kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Tak hanya pasal soal pelanggaran prokes, Habib Rizieq nampaknya juga dikenai pasal lain, yakni Pasal penghasutan.
Mantan Imam Besar FPI itu dianggap telah melakukan penghasutan lantaran meminta masyarakat untuk menghadiri acara yang digelar di Petamburan.
Namun, kasus Habib Rizieq tak cukup sampai di situ, mengingat eks pentolan FPI itu masih harus berjibaku dengan persidangan demi persidangan dari kasusnya yang lain, seperti kasus swab test RS Ummi.
Baca Juga: Demi Tuntutan Perannya sebagai Aldebaran, Arya Saloka Akui Siap Rambutnya Dipotong Botak atau Pitak
Habib Rizieq sendiri saat ini masih menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri.
Sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan baru saja digelar pada Senin, 3 Mei 2021.
Dalam sidang tersebut, tim pengacara Habib Rizieq menghadirkan saksi yang bisa meringankan kasus HRS ini.***