Diketahui, petisi tersebut dibuat lantaran pernyataan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa THR dan gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokok.
Keputusan itu berbeda dengan janjinya pada Agustus 2020 lalu, yang mengatakan THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019.
Hingga kini, tidak ada kejelasan dari Kementerian Keuangan terkait realokasi THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.
Baca Juga: Rekayasa Kekasih agar Tampak Tewas Gantung Diri, Mahasiswa di Mataram Divonis 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021 sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.
“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idulfitri,” katanya seperti diberitakan sebelumnya.
Sri Mulyani merinci anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun.
“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.